UNI EROPA
Uni Eropa, kita pasti sering mendengan kata Uni Eropa. Tetapi apakah kita tahu sejarah dan awal berdirinya seperti apa. Nah, disini kita akan membahas tentang UNI EROPA. Bagaiama sejarahnya?? Mari kita bahas, untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita.
Uni Eropa (disingkat UE) adalah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang beranggotakan negara-negara Eropa. Sejak 1 Juli 2013 telah memiliki 28 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari UE timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antar pemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Di samping itu, terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.
Awal dan sejarah
Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern, mereka telah terjadi beberapa kali dalam sejarah Eropa. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon Bonaparte, dan penakhlukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.
Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952. Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.
Politik
Uni Eropa memiliki kompetensi yang didasarkan pada Perjanjian-perjanjian Uni Eropa dan prinsip subsidiaritas yang menyatakan bahwa aksi Uni Eropa hanya bisa diambil saat suatu tujuan tidak dapat diraih secara memadai oleh hanya sebuah negara anggota. Hukum yang dicanangkan oleh institusi Uni Eropa dikeluarkan dalam beberapa cara, secara umum hukum tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok: hukum yang mulai berlaku tanpa kebutuhan untuk mengukur implementasi skala nasional, dan hukum yang berlaku dengan kebutuhan tersebut.
Pemerintahan
Uni Eropa memiliki tujuh institusi: Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Wewenang untuk meneliti dan mengamandemen legislasi dibagi antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, sementara tugas eksekutif ditangani oleh Komisi Eropa dan, secara terbatas, oleh Dewan Eropa (tidak boleh disamadengankan dengan Dewan Uni Eropa yang disebut terlebih dahulu). Kebijakan moneter eurozone diatur oleh Bank Sentral Eropa. Penafsiran dan penerapan hukum Uni Eropa dan perjanjian-perjanjian dipastikan oleh Mahkamah Eropa. Disamping itu, terdapat juga badan-badan tambahan yang bertugas untuk memberikan saran bagi Uni Eropa atau beroperasi dalam area yang spesifik.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar